Kegiatan SAN! di bulan April 2008 dimulai dengan Evaluasi Aksi Hari Perempuan se-Dunia, 8 Maret 2008 lalu. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kelompok Berbagi Cerita (KBC) SAN!. Evaluasi ini kemudian dilanjutkan dengan diskusi berthema: ‘Situasi dan Upaya Penanggulangan HIV-AIDS di Papua”. Sebagai narasumber pada diskusi ini adalah Lukas Lukito, seorang aktivis HIV-AIDS dari JOKJA, Papua.
Kegiatan di bulan Mei 2008 diisi diskusi bulanan dengan thema, ‘HIV-AIDS dan Perempuan’ yang menghadirkan narasumber Wahyuni, dari Yayasan Harapan Kita, Jakarta. Kegiatan di bulan April dan Mei ini dilaksanakan di ruang pertemuan Majelis Muslim Papua (MMP), Padang Bulan, Jayapura. Sedangkan di bulan Juni kegiatan SAN! difokuskan pada evaluasi keseluruhan kegiatan yang telah dilakukan oleh KBC. Kegiatan ini diadakan di pulau Metu Debi, teluk Yotefa, Jayapura.
Hasil evaluasi keseluruhan kegiatan SAN! di antaranya adalah perlunya untuk melanjutkan program sosialisasi dan desiminasi HIV-AIDS, dengan waktu yang lebih panjang dan wilayah yang lebih luas serta peserta yang lebih beragam. Pada evaluasi ini pula terungkap, bahwa setidaknya ada 2 point utama yang mampu membuka pemikiran semua peserta KBC, yakni: memberikan pengetahuan terhadap cara menyebarnya virus HIV-AIDS, dan memberikan pemahaman yang lebih terbuka terhadap persoalan yang dihadapi penderita HIV-AIDS dari segala aspek: sosial, ekonomi dan politik.
Pendokumentasian Hukum Adat Suku Jouw Warry, Demta – CORDAID
Bulan April 2008, kegiatan dimulai dengan Studi Banding Dewan Adat Suku (DAS) Jouw Warry, Demta ke Dewan Adat Byak (DAB) di Biak. Kegiatan ini melibatkan 7 orang pengurus dan tokoh adat dari DAS Jouw Warry selama 2 minggu. Studi banding ini dilakukan dengan maksud untuk mengetahui penerapan hukum adat yang telah dilakukan oleh DAB, kaitannya dengan penyesuaian hukum adat dengan situasi kekinian. Selain itu, studi banding ini juga dimaksudkan untuk mengetahui strategi DAB dalam membangun kesepahaman dengan aparat penegak hukum dalam hal penerapan hukum adatnya.
Di bulan Mei 2008, diadakan Focus Group Discussion (FGD) terhadap draft ke tiga Hukum Adat Jouw Warry. FGD ini menghadirkan Kadir Katjong, SH, M.Hum, dari Universitas Cenderawasih, DR. Muridan S. Widjojo, antropolog Papua sekaligus peneliti senior LIPI dan Sayid Fadhal Alhamid dari Dewan Adat Papua. Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh tim perumus dan penyusun dari DAS Jouw Warry yang dihadiri oleh perwakilan dari 3 sub suku: Souw, Warry dan Tarpi. FGD ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari akademisi terhadap draft hukum adat.
Setidaknya FGD ini semakin memperkaya rumusan dasar hukum adat yang memuat: tata pemerintahan, sistem kekerabatan, sistem perkawinan, pewarisan, Hak Ulayat, Upacara Adat, Pidana (Delik) Adat dan sistem penyelesaian perselisihan. Selain itu, FGD ini juga merekomendasikan untuk konsisten dalam hal penulisan dan penggunaan istilah, redaksi serta susunan per bab dan pasal.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi FGD, masih di bulan Mei 2008, dilakukan FGD di tingkatan sub suku. Hasil dari FGD ini kemudian dimasukan kembali ke dalam draft hukum adat.
Pada Juni 2008, draft ke empat hukum adat kemudian dikembalikan lagi ke setiap tim perumus di masing-masing sub suku untuk mengoreksi redaksi dan ejaan setiap istilah lokal serta makna yang terkandung di dalam setiap pasal. Hasil dari konfirmasi ini kemudian menjadi draft akhir hukum adat suku Jouw Warry.
Survivor of Torture – ICMC
Kegiatan yang dilakukan selama bulan April dan Mei adalah melakukan supervise dan mendampingi para konselor lokal dalam memberikan layanan konseling terhadap klien di setiap kampung: Yansu, Nimbokrang Sari, Repang Muaif, Depapre, Singgriwai dan Puay yang kesemuanya berada di Kabupaten Jayapura. Pada bulan Juni 2008, dilakukan pelatihan Pendampingan Psikososial Fase ke dua.
Pada pelatihan fase ke dua ini, selain merekrut konselor lokal yang baru di beberapa kampung sebelumnya, tapi juga merekrut konselor lokal di kampung yang baru, yakni kampung Ayapo yang berada di danau Sentani. Di kampung Ayapo, direkrut 2 orang konselor lokal.
Dari sisi layanan terhadap masyarakat, program pada fase ke dua ini berhasil melayani 179 klien yang tersebar di kampung-kampung tersebut di atas.
Gender Based Violence – ICMC
Ini adalah program baru ALDP dengan ICMC yang menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak perempuan. Kelebihan dari program ini terletak pada upaya perbaikan dan peningkatan ekonomi masyarakat melalui pengadaan sebuah alat transportasi berupa 1 unit truck.
Program ini sebenarnya sudah dimulai sejak bulan April 2008, ketika itu lebih banyak dilakukan need assessment terhadap kampung-kampung yang akan dijadikan sasaran pelaksanaan program GBV. Kegiatan ini efektif berjalan pada bulan Mei 2008 yang ditandai dengan adanya pelatihan terhadap staf ALDP (bersama LBH dan LP3A Papua) yang akan mengeksekusi program tersebut. Dan pada Juni 2008, staf program GBV ALDP telah terjun ke 3 kampung di distrik Waris dan memulai pendampingan.
Pemantauan Kinerja Hakim – Komisi Yudisial
Selama April sampai Juni 2008, kerja tim ini hanya mengumpulkan sejumlah data beberapa hakim di Pengadilan Negeri Jayapura dan Pengadilan Tinggi Papua. Pengumpulan data ini dilakukan dalam kaitannya dengan seleksi hakim agung yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial.
Sedangkan pada bulan Mei 2008, tim menghadiri pertemuan Koalisi Nasional untuk Peradilan Bersih (KNPB) di Jakarta. Pertemuan ini lebih banyak ditujukan untuk mengadvokasi Perubahan Undang-undang di Bidang Kekuasaan Kehakiman: RUU Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Untuk mendukung hal tersebut, pertemuan KNPB ini juga mengagendakan loby terhadap anggota DPR RI, yakni Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKS DPR RI.